Rakyat Baliem Centre Rindukan Pemimpin yang Benar dan Jujur |
Rakyat Baliem Centre Rindukan Pemimpin yang Benar dan JujurJAYAPURA-Ketua Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Baliem Centre, Agus A Wenda, S.IP mengatakan, setelah Mencermati, Meneliti dan Menelaah Atas Pernyataan Tidak Kontrol dari Wempi Wetipo di Hadapan Masyarakat di Beberapa Daerah Maupun di Berbagai Media Masa Sebelum dan Setelah Kunjungan Kerja DPR-RI, Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Cenderawasih Jayapura di Distrik Makki dan Pasca Presentasi Pembentukkan Daerah Otonom Baru Kabupaten Baliem Centre oleh Pemerintah Kabupaten Tolikara di hadapan Pemerintah Provinsi Papua tanggal 11 April 2011 di Hotel Aston Jayapura, maka perlu kami jelaskan jawaban harian Cepos tanggal 15, 16, 18 dan 19 April 2011 adalah : 1. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa bukan luar biasa, karena perbedaan pendapat merupakan kawan berfikir yang sejati ; 2. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Wempi Wetipo, yang Telah membekali kami berbagai Disiplin, Pengetahuan dan Pengalaman melalui Mimbar-Mimbar, siaran RRI, dan Media Cetak tentang Kasih, Kebenaran dan seorang Pemimpin berhati Gembala, untuk itu sekali lagi kami sampaikan terima kasih ; 3. Pengusulan Pembentukkan Daerah Otonom Baru Kabupaten Baliem Centre bukan kemauan seorang Agus A.Wenda, S.IP sendiri dengan kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu, melainkan Resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara, atas dasar aspirasi masyarakat setempat yang telah diusulkan langsung kepada Bapak Drs. JOHN IBO, MM selaku Ketua DPR Provinsi Papua dan Bupati Kabupaten Tolikara tanggal 25 Januari 2006 di Danime, maka Pemerintah Daerahlah yang mengusulkan berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 78 Tahun 2007 ; 4. Ketua Tim Kerja Agus A. Wenda, S.IP hanya orang kecil dan Pegawai biasa yang bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja Bupati Tolikara Nomor 800/07/I/2009 Tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Perintah Kerja Bupati Lanny Jaya Nomor 800/206/XI/2009 tanggal 15 November 2009. Kalau Bapak Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya merasa Tidak pernah Keluarkan Rekomendasi untuk Baliem Centre, itu jawaban yang tepat dan sangat benar, karena yang merekomendasikan bukan dari Wempi Wetipo, tetapi yang mengusulkan Baliem Centre adalah Kabupaten Induk Tolikara berdasarkan Pasal 18 ay (7) huruf a, b, c, dan d dari Undang-Undang RI. Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Toikara mempunyai batas wilayah : Sebelah Utara Berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi, Sebelah Timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya, Sebelah Selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakme, Distrik Gamelia dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya dan Sebelah Barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. Selanjutnya Kabupaten Tolikara mempunyai luas wilayah 14.564 km2 dengan jumlah penduduk 248.603 jiwa yang merupakan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Papua urutan kedua dari Kota Jayapura berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 dan Tolokara memiliki 6 Distrik definitif yang layak dan memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku; 5. Kabupaten Tolikara, P. Bintang, Yahukimo, Sarmi, Kerom serta Kabupaten lain nya disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor: 26 Tahun 2002 hingga sekarang menjelang 9 Tahun bukan 7 Tahun, maka Bupati Kabupaten Tolikara mempunyai kewenangan yang sama seperti Bupati lain seusianya untuk melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan termasuk Pembentukan Daerah Otonom Baru, sesuai kewenangan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun, kecuali Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian administratif dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat. 6. Untuk mewujudkan saling hormati, saling menghargai di antara sesama anak adat yang telah menjadi Bupati di kawasan pegunungan tengah Papua, maka diharapkan kepada Wempi Wetipo selaku Bupati Jayawijaya agar silahkan mengurus dan mewujudkan impian Pembentukan Kotamadya Lembah Baliem, Pergeseran Kabupaten Jayawijaya dan mengurus masyarakat di Kabupaten Jayawijaya sesuai janji, namun yang perlu diperhatikan antara lain homogenitas dan hetrogenitas masyarakat di sekitar kota Wamena sebagai tempat wacana pembentukan Kotamadya perlu dipertimbangkan, lalu peningkatan status Kampung-Kampung di sekitar kota Wamena harus ditingkatkan menjadi Kelurahan, kalau sibuknya masih kurang silahkan menjadi tim sukses yang baik untuk pemilukada di beberapa Kabupaten Baru bahkan Pemilukada Gubernur . Karena Kabupaten lain sudah memiliki Bupati masing-masing yang bisa mengurus, mengatur memperdayakan, dan mensejahterakan rakyatnya sesuai amanat Undang-Undang RI.Nomor 21 Tahun 2001 Tentang pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika Bupati Jayawijaya mau mengurus lagi masyarakat di semua Kabupaten, lalu siapa yang akan mengurus Masyarakat Jayawijaya? Jika Bapak Wempi Wetipo anggap diri seperti Bupati-Bupati punya kepala Dinas yang mau campur semua urusan Bupati Kabupaten lain disilahkan saja jika ada aturan yang memungkinkan. Semua rakyat tahu bahwa Wempi Wetipo akhir-akhir ini selalu sibuk dengan laporan dari beberapa orang hanya karena kepentingan beberapa calon pasangan Bupati di beberapa Kabupaten Baru. 7. Selanjutnya kepada Lukas Enembe, S.IP selaku Bupati Puncak Jaya diharapkan supaya tolong melihat, memperhatikan dan mengurus kesejahteraan orangtua kami yang ada di Puncak Jaya, KPU Provinsi Papua belum melaksanakan tahapan-tahapan ferivikasinya sampai pada obrolan janji kepada masyarakat. Daerah Bolakme, Danime, Dimba Poga, Makki dan Pyramid sangat merindukan Pemimpin yang baik dan benar, yang senantiasa hadir dalam kesusahan mereka dan menghapuskan airmata mereka, bukan pemimpin musiman yang datang pada saat membutuhkan suara dengan menghamburkan janji-janji kosong. Jangan menggunakan nama Kepala Negara RI dan Nama Lembaga Negara Lainnya untuk kepentingan pribada dan oknum tertentu dalam rangka mencari popularitas. 8. Wacana pergeseran Kabupaten Jayawijaya, pembentukan Kotamadya Lembah Baliem dan pembentukan Kabupaten Baliem Tengah tolong sesuaikan Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007 supaya semua masyarakat tidak bosan mendengarkan janji-janji semu. 9. Jika maksud merebut kursi Gubernur Provinsi Papua, supaya belajar merendahkan diri, menghargai dan merangkul semua orang, tanpa meremehkan, merendahkan, menginjak bahkan membunuh karakter sesama anak adat. 10. Kehadiran Bapak Ketua Kaukus Papua di Parlemen RI Paskalis Kosay, S.Pd.MM dengan rombongan ke Distrik Makki adalah berdasarkan Undangan Resmi dari Pemerintah Kabupaten Tolikara dengan Surat Nomor : 125/107/SET/2010 tanggal 09 November 2010 dan Nomor : 125/124/SET/2011 tanggal 10 Maret 2011 guna menindak lanjuti hasil Audensi Pemerintah Kabupaten Tolikara, Tim Kerja Baliem Centre dengan Komisi II DPR-RI tanggal 09 Maret 2011 di Ruang KK III Komisi II RI di Jakarta, bukan kepentingan politik/perorangan. 11. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara tidak pernah dan tidak akan pernah mencampuri urusan Kabupaten Jayawijaya, lebih baik seorang pemimpin tanyakan langsung kepada rakyat, kepada rumput yang bergoyang dan kepada semut apa yang sebenarnya dan apa maunya. (don) |
Tidak ada komentar: