Aspirasi Pemekaran Calon Kab. Baliem Center Segera Ditindaklanjuti
JAYAPURA—Pemda Provinsi Papua segera menindaklanjuti aspirasi pemekaran calon Kabupaten Baliem Center serta melaporkan kepada Gubernur Provinsi Papua untuk mengambil langkah strategis selanjutnya. “Kami akan bersama tim evaluasi pemekaran daerah otonomi di Papua untuk mengevaluasi rencana pemekaran Kabupaten. Kami mendukung aspirasi masyarakat Baliem Center untuk membangun wilayahnya dan membangun kawasan Pegunungan Tengah Papua,” ucap Sekda Provinsi Papua drh Constan Karma didampingi Sekda Tolikara Ir Yusmin Timang, Ketua DPRD Tolikara dr Nikodemus Kogoya serta Ketua Tim Pengkajian Calon Kabupaten Baliem Center Agus Wenda S.IP ketika mempresentasekan Pembentukan Daerah Otonom Baru Baliem Center di Hotel Aston, Jayapura, Senin (11/4). Menurut Sekda, adanya pemekaran-pemekaran wilayah masyarakat akses pembangunan lebih kuat, sehingga masyarakat bersama tokoh masyarakat berjuang untuk pemekaran kabupaten baru. Dikatakan, pihaknya juga mendukung semangat Otonomi Daerah, masyarakat pada 6 Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu Distrik Poganeri, Tagineri, Tagime, Yuneri, Danime dan Distrik Yuko mengajukan aspirasi untuk membentuk Daerah Otonom Baru terlepas dari Kabupaten induknya yaitu Kabupaten Tolikara, sehingga perlu disikapi dan dikaji layak tidaknya menjadi Daerah Otonom Baru.Sekda Tolikara Ir Yusmin Timang menegaskan, Pemda Tolikara sangat mengharapkan tanggapan positif dari Pemda Provinsi Papua untuk menindaklanjuti dari aspirasi-aspirasi yang muncul dari masyarakat ke pemerintah pusat.
Ditegaskan, sebenarnya keinginan masyarakat lebih cepat lebih baik, tapi pihaknya juga melihat segala aturan, mekanisme serta usulan-usulan sehingga pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa usulan ini sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam presentasenya, Timang menandaskan, dasar pertimbangan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Baliem Center adalah UU RI No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No 26 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat. Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor 89 Tahun 2009 Tentang Keputusan Bupati Kabupaten Tolikara Tentang Persetujuan Pelepasan Distrik Poganeri, Tagineri, Tagime, Yuneri dan Distrik Danime menjadi Wilayah calon Kabupaten Baliem Center, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tolikara Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pesetujuan Pelepasan Distrik Poganeri, Distrik Tagineri, Tagime, Yuneri, Danime dan Distrik Yuko Menjadi Wilayah Kabupaten Baliem Center, Surat Keputusan DPRP Nomor 022/DPRP/ Tahun 2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Baliem Center di Provinsi Papua, Surat Keputusan DPRP Nomor 023/DPRP/ Tahun 2011 Tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Baliem Centre, Surat Ketua DPRP Nomor 135/417 tanggal 17 Maret 2011 Tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Baliem Centre di Provinsi Papua Kepada Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Surat Ketua DPRP Nomor 135/418 tanggal 17 Maret 2011 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Baliem Center di Provinsi Papua Kepada Mendagri di Jakarta, Surat Ketua DPRP Nomor 135/3458 tanggal 17 Maret 2011 Tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Baliem Center di Provinsi Papua Kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
“Baliem Center merupakan Daerah Garis Merah sehingga perlu ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat,” ujarnya.
Tujuan pemekaran Baliem Center lanjutnya, adalah. Pertama, pembentukan Daerah Otonom Baru pada dasarnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteran masyarakat disamping sarana pendidikan politik di tingkat lokal.
Kedua, dengan pembentukan Daerah Otonom Baru yaitu Kabupaten Baliem Center, diharapkan terjadi suatu pergeseran tingkat kesejahteraan masyarakat di enam (6) Distrik yang membentuk Daerah Otonom Baru ini.
Kabupaten Tolikara adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2002, yang secara Geografis berada pada posisi 139 ° 00" - 139 ° 15 “ BT’ dan 3 ° - 4 ° LS dengan luas wilayah ± 14.564 Km². Secara Administratif Kabupaten Tolikara terdiri dari 46 Distrik Defenitif, 541 Kampung dan 4 Kelurahan yang berbatasan langsung dengan Sebelah Utara Berbatasan dengan Kabupaten Sarmi, Mamberamo Raya. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kabupaten Jayawijaya dan Lani Jaya. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Jayawijaya dan Mamberamo Tengah.
Secara Topografi ± 40 % Kabupaten Tolikara memiliki wilayah yang didominasi dengan kelerengan > 40 % dan berada pada ketinggian 1.400 meter – 3.900 meter (dpl). Jumlah Penduduk akhir tahun 2010 adalah 248.603 Jiwa, dengan kepadatan penduduk adalah 18 Jiwa/Km² .
Adapun Prasarana Pemerintahan Kabupaten Tolikara yang telah ada yaitu: Gedung Kantor Bupati seluas 2.448 M² . Gedung DPRD Kabupaten Tolikara seluas 1.448 M². Gedung Kantor Dinas dan Badan (SKPD) sebanyak 14 Unit. Gedung Kantor Distrik, Rumuh Kepala Distrik Perumahan Pegawai Distrik. Guest Hause seluas 340 M². Perumahan Pegawai: Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 20 Unit. Esalon II sebanyak 17 Unit. Esalon III sebanyak 20 Unit. Esalon IV sebanyak 10 Unit, 20 pintu. Barak Pegawai 25 Unit, 100 Pintu
Sarana dan prasarana Transporatasi di Kabupaten Tolikara dapat dijangkau melalui transportasi darat dan udara, di mana transportasi Darat yang digunakan adalah jenis kendaran Strada, sedangkan akses melalui udara adalah jenis Pesawat Twin Other dan Helikopter.
Pendidikan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Tolikara yang sampai saat ini masih terus dibenahi dalam mengejar ketertinggalan dengan Daerah lainnya. Salah satu terobosan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melakukan kerjasama dengan Surya Institute di jakarta.
Perekonomian Kabupaten Tolikara masih didominasi sektor pertanian, di mana sektor tersebut memberi konstribusi terbesar terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Tolikara sebesar 66,45 % sedangkan konstribusi terkecil adalah sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan sebesar 0,44 %.
Letak geografis yang strategis sebagai daerah transit bagi Kabupaten - Kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah, dapat ditempuh dengan transportasi darat sehingga dapat mempercepat pembangunan. Daerah Baliem Center merupakan jantungnya Papua dan termasuk dalam zona merah. Wilayah Baliem Center merupakan tempat terukirnya Sejarah, Seni dan Budaya Suku Lani di kawasan Pegunungan Tengah Papua.
Masyarakat Makki, Dimba, Poga, Gamelia, Tagime, Bolakme, Yalengga, Kimbim dan Pyramid merupakan satu kesatuan dalam adat istiadat, dalam seni dan Budaya dan kekerabatan dalam kekeluargaan, yang merupakan Modal Dasar Pembangunan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka masyarakat dari Distrik Poganeri 10 Kampung, dari Distrik Tagineri 10 Kampung, dari Distrik Tagime 10 Kampung dan dari Distrik Yuneri 11 Kampung, dari Distrik Danime 10 Kampung dan Distrik Yuko 11 Kampung, menyatakan sikap untuk membentuk Kabupaten Baliem Center berkedudukan Ibu kotanya Danime di Distrik Danime.] Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Nama dan Kode Serta Data wilayah Administrasi Pemerintahan Kampung di Provinsi Papua, maka Calon Kabupaten Baliem Center terdiri dari 6 Distrik dan 62 Kampung
Tidak ada komentar: