WAMENA- Rencana pemekaran calon Kabupaten Baliem Center, wilayah pemekaran dari Kabupaten Tolikara tinggal menunggu waktu disahkan dalam undang-undang oleh DPR RI. Sejak diprakarsai tahun 2009 lalu, kini proses tahapan pemekaran menjadi daerah administratif baru telah mencapai 75 persen dan kini telah diagendakan di Komisi II DPRI dan akan dibahas tahun ini.
Ketua Tim Kerja Pemekaran Calon Kabupaten Baliem Center, Agus A. Wenda,S.IP mengatakan, pemekaran ini merupakan salah satu dari 5 kabupaten pemekaran yang di usulkan oleh pemerintah Provinsi Papua.
“Kami bersyukur karena perjuangan Kabupaten Baliem Center telah masuk dalam agenda pembahasan di Mendagri dan Komisi II DPR RI bersama dengan kabupaten pemekaran lainnya di Provinsi Papua,” jelas Agus A. Wenda,S.IP kepada watawan disela acara syukuran bersama antar tim kerja pemekaran Kabupaten Baliem Center dan masyarakat atas proses telah diagendakan Kabupaten Baliem Center di Depdagri dan Komis II DPR RI, di kediamannya, Sabtu (3/3).
Agus menjelaskan calon Kabupaten Baliem Center ini membawahi 10 distrik masing-masing 6 distrik dari Kabupaten Tolikara yaitu distrik Yuneri, Tagineri, Tagime, Yaleka, Danime dan Poga Poganeri. Dan 4 distrik dari Kabuapten Lanny Jaya distrik Maki, Poga,Dimaba dan Gamelia wilayah.dengan batas-batas wilayah sebelah barat akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lanny Jaya, wilayah sebelah timur akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Jayawijaya dan wilayah Sebelah selatan berbatan langsung dengan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayayawija, sedangkan wilayah utara berbatasan langsung dengan kabupaten induk Tolikara.
Ia memaparkan, pemekaran Kabupaten Baliem Center ini telah memenuhi beberapa unsur peraturan perundang-undang yaitu undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah yang lainnya yakni Undang-Undang dasar RI 1945.
”Jadi semua unsur persyaratan pemekaran suatu daerah administartif baru berupa kabupaten/kota telah kami penuhi, baik persyaratan administari fisik kewilayahan maupun non fisik seperti peraturan perundang-undang telah kami penuhi,” ugkapnya.
Selain itu persyaratan-persyaraan mendasar lainnya seperti surat pesetujuan rekomendasi dari masyarakat melalui kepala-kepala distrik surat keputusan dari Bupati dan DPRD kab Tolikara, kemudian surat rekomendasi persetujuan dari Gubernur papua dan DPRP papua dan yang terakhir pesetujuan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Ia menambahkan beberapa faktor penunjang lainya yang akan mendukung proses pembanguan Kabupaten Baliem Center kedepan adalah faktor pedukung Sumber daya alam,(SDA) dan Sumber daya manusia
Ketua Tim Kerja Pemekaran Calon Kabupaten Baliem Center, Agus A. Wenda,S.IP mengatakan, pemekaran ini merupakan salah satu dari 5 kabupaten pemekaran yang di usulkan oleh pemerintah Provinsi Papua.
“Kami bersyukur karena perjuangan Kabupaten Baliem Center telah masuk dalam agenda pembahasan di Mendagri dan Komisi II DPR RI bersama dengan kabupaten pemekaran lainnya di Provinsi Papua,” jelas Agus A. Wenda,S.IP kepada watawan disela acara syukuran bersama antar tim kerja pemekaran Kabupaten Baliem Center dan masyarakat atas proses telah diagendakan Kabupaten Baliem Center di Depdagri dan Komis II DPR RI, di kediamannya, Sabtu (3/3).
Agus menjelaskan calon Kabupaten Baliem Center ini membawahi 10 distrik masing-masing 6 distrik dari Kabupaten Tolikara yaitu distrik Yuneri, Tagineri, Tagime, Yaleka, Danime dan Poga Poganeri. Dan 4 distrik dari Kabuapten Lanny Jaya distrik Maki, Poga,Dimaba dan Gamelia wilayah.dengan batas-batas wilayah sebelah barat akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lanny Jaya, wilayah sebelah timur akan berbatasan langsung dengan Kabupaten Jayawijaya dan wilayah Sebelah selatan berbatan langsung dengan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayayawija, sedangkan wilayah utara berbatasan langsung dengan kabupaten induk Tolikara.
Ia memaparkan, pemekaran Kabupaten Baliem Center ini telah memenuhi beberapa unsur peraturan perundang-undang yaitu undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah yang lainnya yakni Undang-Undang dasar RI 1945.
”Jadi semua unsur persyaratan pemekaran suatu daerah administartif baru berupa kabupaten/kota telah kami penuhi, baik persyaratan administari fisik kewilayahan maupun non fisik seperti peraturan perundang-undang telah kami penuhi,” ugkapnya.
Selain itu persyaratan-persyaraan mendasar lainnya seperti surat pesetujuan rekomendasi dari masyarakat melalui kepala-kepala distrik surat keputusan dari Bupati dan DPRD kab Tolikara, kemudian surat rekomendasi persetujuan dari Gubernur papua dan DPRP papua dan yang terakhir pesetujuan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Ia menambahkan beberapa faktor penunjang lainya yang akan mendukung proses pembanguan Kabupaten Baliem Center kedepan adalah faktor pedukung Sumber daya alam,(SDA) dan Sumber daya manusia
JIKA ANDA BUTUH ANGKA GOIB 2D 3D ATAU 4D
BalasHapusSILAHKAN HUB MBAH JENGGOT DI NOMOR 085_394_537_578.
SAYA SUDAH MEMBUKTIKANNYA,
KEMARIN SAYA MENANG 125 JUTA BERKAT ANGKA YANG DIBERIKAN MBAH JENGGOT.
SAYA SUDAH BUKTIKAN SENDIRI ANGKA GOIBNYA
DEMIH ALLAH DEMI TUHAN.INI KISAH NYATA ????