Bendahara Pemerintah Harus Mengerti Aturan Perpajakan |
Ditulis oleh redaksi BCI News | ||
WAMENA—BCI NEws Sosialisasi pajak bagi bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya di buka Sekda Kab. Jayawijaya Benyamin Arisoy,SE.M.Si bertempat di aula Wio Kantor Bupati Wamena Selasa (21/2), sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bidang Perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBD/APBN.adalah bendahara pemerintah yang adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Hal itu dikatakan Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo S.Sos.M.Par. yang dibacakan Sekda Benyamin Arisoy, “Bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pengahasilan serta pajak pertambahan nilai.” katanya. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, seperti pemotongan dan pemungutan pajak pengahasilan. pasal 21 pasal 22 pajak penghasilan, pasal 23 pajak pengahasilan pasal 4 ayat 2 dan pajak pertambahan nilai. Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jayapura Elizabeth Matatula mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi bagi bendahara,sesuai dengan pasal 21,22,23 dan pasal 4 ayat 2 , pemotongan PPH pasal 21,pemungutan pajak penghasilan pasal 22, yaitu cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya. Lebih lanjut dikatakan, Bendahara pemerintah yang membayar gaji upah,honorarium,tunjangan dan pekerjaan lainnya sehubungan pekerjaan,jasa wajib melakukan pemotongan PPH pasal 21.dan pembayaran pengahasilan yang wajib dipotong adalah pembayaran atas gaji,tunjangan,honorarium,upah uang makan, dan pembayaran lainnya termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas baik kepada pegawai maupun bukan pegawai. |
Tidak ada komentar: